Layanan eVisa Berakibat Biro Jasa Tutup
Jika Ditjen Imihrasi menemukan kejanggalan dalam pemeriksaan dokumen, maka ini akan diserahkan pengecekan kepada Direktorat Intelejen Keimigrasian Kemenkumhan. "Kebijakan eVisa ini tidak menghilangkan kewenangan perwakilan RI di luar negeri untuk menerbitkan visa dalam keadaan tertentu, seperti keadaan darurat atau urgensi lainnya," tuturnya. Untuk pengurusan izin masuk bagi orang asing dengan tujuan bisnis esensial diwajibkan menyertakan penjamin. Hal ini dilakukan lantaran pemerintah sedang membatasi orang asing yang akan masuk ke Indonesia. Pemerintah tidak memberikan fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bagi orang asing. Ketentuan tersebut bersifat sementara hingga pandemi Covid-19 bisa selesai. "Permenkumham Nomor 26 tahun 2020, terkait permohonan visa untuk wisata dan pelajar masih ditutup," ujarnya.