Anda Pulang dari Luar Negeri, Simak Aturan Baru Karantina

Satgas Penanganan Covid-19 mewajibkan karantina 5x24 jam bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksin dosis lengkap.
Satgas Penanganan Covid-19 mewajibkan karantina 5x24 jam bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksin dosis lengkap.

Gemapos.ID (Jakarta) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mewajibkan karantina 5x24 jam bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksin dosis lengkap.

Ketentuan ini dilakukan setelah melalui kajian dan penyusunan dengan pihak terkait.

“Pertimbangan pemangkasan masa karantina salah satunya merujuk pada hasil penelitian global Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat yang menunjukkan masa inkubasi varian Omicron lebih singkat,” kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K Ginting di Jakarta pada Rabu (2/2/2022).

Pemangkasan masa karantina dari tujuh hari menjadi lima hari tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 berlaku per 1 Februari 2022.

Ketentuan itu juga diatur karantina dengan jangka waktu 7x24 jam masih diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama.

Ketentuan lain dari aturan tersebut adalah kewajiban WNI atau WNA menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan internasional yang belum mendapat vaksin di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Ketentuan WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 fisik dan digital sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan, pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (ant/moc)