Berikut Aturan Baru PPLN Masuk Indonesia

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan SE nomor 15 tahun 2022 yang mengatur tentang prokes bagi PPLN pada masa pandemi Covid-19.
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan SE nomor 15 tahun 2022 yang mengatur tentang prokes bagi PPLN pada masa pandemi Covid-19.

Gemapos.ID (Jakarta) - agi PPLN yang akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran pemesanan tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

WNA PPLN melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evaluasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR. Setelah pengambilan sampel RT-PCR, PPLN melanjutkan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan bea cukai.

Selanjutnya, pengambilan bagasi dan diskofeksi bagasi, penjemputan ke hotel/tempat tinggal, menunggu hasil RT-PCR, dan tidak diperkenankan meninggalkan tempat tinggal sebelum hasil negatif RT-PCR keluar.

Bagi yang sudah negatif tetapi belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 atau baru dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan maka diwajibkan melakukan karantina 5x24 jam.

Sementara yang sudah mendapat vaksin kedua atau ketiga boleh melanjutkan perjalanan.

Bagi PPLN yang memiliki kondisi kesehatan khusus, sehingga dia belum mendapatkan vaksinasi, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Jika PPLN yang dinyatakan positif RT-PCR saat kedatangan wajib melakukan isolasi di rumah/hotel/fasilitas isolasi terpusat apabila tanpa gejala atau gejala ringan. Namun apabila memiliki gejala sedang-berat/komorbid maka harus isolasi/perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19.

"Biaya isolasi bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah," bunyi SE tersebut.

Pelaku perjalanan luar negeri yang belum bisa mendapatkan vaksin Covid-19 atau hanya dosis pertama dan menjalankan karantina 5x24 jam, wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari keempat karantina. 

Apabila hasilnya negatif maka diperkenankan melanjutkan perjalanan, namun jika positif masih harus melanjutkan isolasi dengan mempertimbangkan gejala yang dialami.

SE juga mengatur tentang dispensasi karantina bagi WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 atau baru dosis pertama dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan.

Selain itu mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, berduka. Dengan catatan menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan.

Surat edaran ini berlaku efektif mulai 23 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. (ant/mau)