PKS Minta Pemerintah Jujur

nasiur djamil
nasiur djamil
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil meminta Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD berbicara jujur kepada masyarakat apa yang sebenar terjadi dengan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja Pasal 170. Alasan salah ketik pada penulisan pasal itu diduga berbohong kepada publik. “Kenapa salah ketik,” katanya di Jakarta pada Selasa (18/2/2020). Soal permintaan maaf yang disampaikan pemerintah terkait salah ketik tadi ditanggapi Nasir tidak perlu dilakukan mereka. Dia menilai apa penyebab pasal itu yang harus dijelaskan kepada publik.“Jangan hanya menyatakan maaf salah ketik," tukasnya. Apabila benar salah ketik, maka Tim Penyusun Omnisbus Law RUU Cipta Karya patut dipertanyakan kempampuan profesionalitasnya. Kejadian ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik. Malahan, Nasir mengemukakan suatu UU tidak dapat dirubah oleh Peraturan Presiden (PP). Hal ini telah diamini Menteri Koordinator (Kemenko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam). Sekedar informasi Pasal 170 ayat 1 menyebutkan "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini". Kemudian, ayat 2 berisi perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah dan Ayat 3 menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).