PPP Tolak Wacana Presiden Tiga Periode
"PPP berpandangan bahwa untuk kurangi keterbelahan rakyat dalam pilpres bukan dengan pilihan mengamandemen UUD 1945, sehingga memungkinkan presiden bisa menjabat 3 kali," papar Arsul. Arsul mengatakan, jika pasangan calon lebih dari 2, ada kensekuensinya. Salah satu konsekuensinya, pilpres bisa berlangsung dua putaran. Asrul megatakan, berdasarkan pengalaman sebelumnya dimana pilpres diikuti lebih dari dua paslon, yakni tahun 2004 dan 2009, dan pilpres dengan hanya dua paslon, yakni 2014 dan 2019. Dari masing-masing Pilpres ini pula kita sudah menyaksikan bahwa Pilpres yang diikuti oleh lebih dari paslon tidak menimbulkan isu-isu yang bersifat membelah tajam dan segregatif (memisahkan) masyarakat seperti pada saat 2 Pilpres terakhir yang diikuti dua paslon,