Napi Tertentu Diusulkan Terima Grasi

asrul sani
asrul sani
Gemapos.ID (Jakarta)-Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan untuk memberikan grasi atau amnesti secara selektif kepada narapidana kasus tertentu. Hal itu bisa dilakukan Presiden Jokowi lantaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia hampir melebihi kapasitasnya. Selain itu berpotensi penyebaran corona virus disease 2019/covid-19 (virus korona) di LP dan Rutan. "Yang bisa dipertimbangkan untuk mendapat amnesti umum atau grasi adalah napi yang statusnya hanya penyalahguna narkoba murni dan napi tindak pidana yang tidak masuk kejahatan berat, serta sifatnya personal," katanya pada Senin (30/3/2020). Data Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) jumlah napi kasus penyalahguna narkoba berjumlah di kisaran separuh dari total napi penghuni Lapas. Jadi, pemberian amnesti atau grasi kepada kasus tertentu seperti napi dengan status penyalahgunaan narkoba dapat mengurangi beban yang cukup signifikan. "Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti dan grasi ini berdasar Pasal 14 UUD 1945," ujarnya. Walaupun demikian mengingatkan amnesti atau grasi hanya untuk napi penyalahguna murni narkoba dan bukan pada pengedar dan bandar. Sebab, Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengamanatkan, penyalahguna narkoba non pengedar dan bandar untuk direhabilitasi, namun masih ada yang diproses secara hukum. "Untuk itu, memungkinkan Presiden memberikan amnesti atau grasi ini, maka Menkumham bisa menyiapkan data dan juga kajian tentang napi-napi mana yang pantas mendapatkannya," ucapnya. Tindakan pidana lain yang bisa dipertimbangkan untuk diberikan amnesti atau grasi adalah kejahatan yang merugikan orang lain seperti penipuan dalam jumlah kecil. Kejahatan yang dimaksud adalah penipuan, penggelapan, pencurian non kekerasan, penganiayaan ringan. (mam)