Disnaker Diminta Awasi Pembayaran THR
“Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan dan hasil kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat,” ucap Ida. Kemnaker meminta para kepala daerah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pelaksanaan THR 2021. Kementerian ini meminta kepada perusahaan melalui Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Surat ini tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan per 12 April 2021 dan ditujukan kepada para kepala daerah. SE Menaker mewajibkan pembayaran THR dilakukan perusahaan kepada pekerja paling lambat seminggu sebelum hari raya keagamaan. "Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," ujarnya pada Senin (12/4/2021).