Wacana Amendemen UUD 1945 Hanya Kepentingan Elit
Apalagi, amandemen UUD 1945 dinilai tidak pas waktunya. Saat ini masyarakat masih fokus menangani dampak pandemi Covid-19 seperti pemulihan ekonomi. Dengan demikian, amandemen UUD 1945, ujar Idris, tidak bisa dilakukannya. Pengubahan satu pasal akan memicu pengubahan pasal lainnya dalam UUD 1945. "Sebab mengubah satu pasal otomatis akan bersinggungan dengan pasal yang lain sehingga pasal lain juga harus di amendemen," kata dia. Ketua Fraksi Partai NasDemĀ MPR RI Taufik Basari mengemukakan pandangan yang sama. Amandemen UUD 1945 belum diperlukan sekarang. Contohnya, penambahan masa jabatan presiden dan penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pengganti GBHN. "Kami melihat terkait wacana (penambahan) masa jabatan presiden, belum ada kebutuhan yang mendasar atau mendesak. Dua kali masa jabatan itu sudah cukup demokratis, dan baik bagi kondisi bangsa kita," ucapnya. Begitupula pembentukan PPHN sebagai pengganti GBHN tidak perlu melalui amendemen UUD 1945. "Jika butuh GBHN dalam bentuk PPHN, ini dapat diakomodasi dalam bentuk undang-undang saja, tanpa perlu ada amendemen kelima (UUD 1945)," tuturnya.