Gugatan Migrasi Suara PPP di Jawa Barat II Ditolak Hakim Konstitusi

Tangkapan Layar - Pimpinan Sidang MK, Sengketa PHPU Pileg 2024. (gemapos/youtube MK)
Tangkapan Layar - Pimpinan Sidang MK, Sengketa PHPU Pileg 2024. (gemapos/youtube MK)

Gemapos.ID (Jakarta) - Gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal klaim terjadi migrasi suara pemilih ke partai lain di Dapil Jabar II ditolak oleh Hakim mahkamah Konstitusi. Hal tersebut disampaikan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024, pada Rabu (8/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Diketahui PPP mengajukan gugatan dalam Perkara Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh yang mendalilkan Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen (Parliamentary Treshold) sebesar 4%, sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193,088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 %.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Mohamad Ulin Nuha selaku kuasa hukum KPU dengan tegas membantah dalil-dalil yang diajukan oleh PPP.

“Dalil Pemohon terkait adanya migrasi suara Pemohon (PPP) ke Partai Garuda di Dapil Jawa Barat II sebesar 6.901 adalah tidak benar karena berdasarkan rekapitulasi suara Termohon di Dapil Jawa Barat II dan rekapitulasi tingkat pusat/nasional, Pemohon memperoleh 68.231 suara,” ujar Ulin.

Ulin menyebut, keabsahan proses rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang, dari tingkat TPS hingga tingkat nasional.

“Apabila dalam proses berjenjang rekapitulasi jika terdapat kesalahan atau perbedaan sumber data selama proses hitung maka terhadap hal tersebut telah pula dilakukan koreksi pada rapat pleno terbuka mulai dari Kecamatan hingga tingkat nasional yang dihadiri pengawas dan saksi peserta Pemilu,” tegas Ulin

Lebih lanjut, KPU menegaskan bahwa klaim PPP terkait migrasi suara dan penggelembungan suara tidak terbukti. KPU menyatakan bahwa proses pemilihan umum telah sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. (ns)