Pengurus Partai Demokrat Hasil KLB Deli Serdang Disarankan Tempuh Pengadilan
"Silakan saja itu hak setiap kader Demokrat untuk melakukannya," ucapnya. Kemenkumham menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang akibat dokumen yang diserahkan ke kementerian ini tidak lengkap. Dokumen ini diserahkan pengurus Partai Demokrat melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum. "Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," tuturnya Dokumen yang diserahkan kepada Dirjen AHU telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham. Kebijakan ini berdasarkan UU Partai Politik, AD/ART Partai Demokrat, dan keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang pada 5 Maret 2021. Kemenkumham juga telah memberikan waktu kepada Pengurus Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen. Namun, batas waktu yang ditentukan selama seminggu Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang tidak bisa memenuhinya.