Pemerintah Larang Liburan Idul Fitri 1442 H
Yang berkaitan dengan karyawan dan Perusahaan akan dibawah tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja sedangkan yang diluar itu akan diatur Kementerian dalam Negeri., Terkait kebijakan pemerintah dalam angkutan barang akan diperlonggar, sebab selama aktivitas mudik ditiadakan arus lalu lintas diperkirakan bergerak lancar. "Tidak ada pembatasan,dengan dilarangnya mudik kemungkinan kepadatan arus kendaraan yang mengangkut orang akan tidak sepadat jika mudik itu dibolehkan," ujarnya.