Jhoni Allen Keberatan Dipecat Sebagai Anggota Partai Demokrat
Perbuatan tergugat melanggar aturan partai yang dibuatnya sendiri, yaitu harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan prinsip keadilan. Sebagaimana itu, maka dapat dipastikan keputusan itu sangat tidak adil dan imparsial, serta bertentangan prinsip umum persidangan mahkamah partai yang mana hakim, yaitu majelis dewan pertimbangan harusnya memanggil kedua pihak/ Slamet menuturkan AHY dkk melanggar Pasal 1 ayat 3 UUD RI 1945 dan UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik) Pasal 26. Selain itu, AHY dkk melanggar sejumlah pasal dalam AD/ART dan kode etik PD.