Dampak Negatif Pernikahan Dini
Dengan itu, mereka akan melangsungkan pernikahannya sesuai syariah dan memiliki kesiapan lebih baik sehingga tercipta kesejahteraan rumah tangga. Pada kesempatan yang sama, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, SE, M.Si, mengatakan, kerja sama ini dilakukan sebagai upaya untuk menyelamatkan anak, salah satunya dari praktik perkawinan "Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penyelamatan anak bangsa yang terjebak dan terabaikan dalam perlindungan anak, salah satunya terkait praktek perkawinan anak yang saat ini sangat memprihatinkan," ujar Bintang. Ia mengatakan penandatanganan nota kesepahaman juga merupakan salah satu ikhtiar seluruh komponen bangsa, termasuk sebagai bagian dari mengimplementasikan syariat Islam dalam mewujudkan kemashlahatan umat, masyarakat, bangsa dan negara. "Sungguh merupakan kebanggaan serta apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi bersama MUI dalam memperjuangkan anak-anak kita sebagai aset bangsa sebesar 84,4 juta atau sepertiga dari total penduduk Indonesia agar mereka terpenuhi hak-haknya dan terlindungi," kata dia. Menurut Bintang, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah menyongsong terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) tahun 2030 dan Generasi Emas di tahun 2045. (aan)