MUI Nilai Perdukunan Merusak Keimanan

Amirsyah Tambunan
Amirsyah Tambunan
Gemapois.ID (Jakarta) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyatakan fatwa Nomor: 2/MUNAS/VII/MUI/6/2005 tentang pelarangan perdukunan dan peramalan telah diterbitkannya. Perdukunan dilarang lantaran menimbulkan banyak kerugian seperti merusak keimanan kepada Allah. “Keimanan yang sesungguhnya dibenarkan Alquran dan Assunnah dan diiringi dengan ikhtiar yang sungguh-sungguh,” ujarnya. Apalagi, Rasulullah SAW menyebutkan iman bukanlah khayalan, namun harus diyakini dalam hati dan direalisasikan dengan amal perbuatan. Soal Festival Santet yang akab digelar Pesatuan Dukun Nusantara (Perdunu), pemerintah diminta melakukan identifikasi tentang apa yang sedang terjadi di Banyuwangi. Selain itu apakah festival tersebut sudah mendapatkan izin dari pemda setelah pemda mengklarifikasinya. "Kalau sudah jelas data-data dan fakta-faktanya, kalau ini menyimpang dari prinsip-prinsip kehidupan beragama sebaiknya dihentikan,” ujarnya. Perdunu mendeklarasikan eksistensinya di Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon pada Rabu (3/2/2021) Beberapa dukun membentuk kepengurusan organisasi, mengenalkan logo organisasi, dan melakukan potong tumpeng sebagai rasa syukur. Tujuan dari organisasi ini adalah agar masyarakat tidak terjerumus dalam aksi atau penipuan dukun abal-abal.