KLB Partai Demokrat Mau Revisi AD/ART
Pasal 17 menyebutkan MTP berwenang mengambil keputusan-keputusan strategis tentang: a. Calon Presiden dan Wakil Presiden b. Calon Pimpinan DPR RI dan Pimpinan MPR RI c. Calon Partai Koalisi di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden d. Calon Anggota legislatif pusat e. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah f. Caketum yang maju dalam Kongres atau KLB g. Penentuan kebijakan-kebijakan lainnya yang fundamental dan strategis, bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat h. Penyelesaian perselisihan dan sengketa kewenangan antar lembaga di internal partai, apabila perselisihan dan sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai.