Sidang Lanjutan Penyebar Video Syur Gisella
Andreas mengatakan MN tidak menyebarluaskan video tersebut. Menurutnya, MN hanya mengirimkan video tersebut ke satu grup WA untuk bertanya tentang kebenaran video tersebut."Dia sedang melakukan pertanyaan, dia menerima informasi dan dia sedang bertanya benar atau tidak," ujarnya. Diketahui, PP dan MN telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam persidangan, hadir pengacara MN Andreas Naho Silitonga dan pihak jaksa penuntut umum (JPU).