Gissela dan Tyas Diperiksa Polda Jatim Kasus Carding

Tyas Mirasih
Tyas Mirasih
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) memeriksa Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih sebagai saksi dalam kasus carding (pembobolan kartu kredit) yang dilakukan biro perjalanan pada Jumat (6/3/2020). Dalam pemeriksaan ini ingin diketahui apa peran dan apa yang didapat kedua artis tersebut dari endorsement perusahaan biro perjalanan. “Keduanya mendapatkan fasilitas reward endorsement dari jasa travel yang diunggah di media sosial masing-masing,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya pada Jumat (6/3/2020). Fasilitas yang dimaksud adalah Tyas mendapatkan fasilitas menginap di sebuah hotel berlokasi di Singapura semalam senilai Rp5 juta. Untuk Gisella memperoleh tiket pesawat ke Malaysia sebanyak dua kali senilai Rp25 juta. Kesaksian Gisel dan Tyas akan dianalisa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim sebagai bahan penyidikan. Kemudian, ini dikembangkan siapa lagi yang perlu diminta keterangan yang memiliki kaitan seperti manajer artis. Gisel dan Tyas adalah artis ketiga dan keempat yang diperiksa penyidik sebagai saksi kasus carding. Kemarin, Selegram Awkarin dan Ruth Stefanie diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Sebanyak enam artis yang dibayar untuk mempromosikan produk wisata oleh dua pengusaha travel, SG dan FD yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para artis itu berinisial GA, TM, JI, BW, AWK, dan RA. Sebelumnya, Polda Jatim menangkap sindikat carding yakni satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan kartu kredit itu. Pembobol kartu kredit itu berinsial MR yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel. Kemudian, dua pengusaha agen wisata berinisial SG dan FD. Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (mam)