Tiga Kementerian Bentuk Tim Kajian UU ITE

KKB-Disebut-teroris
KKB-Disebut-teroris

Gemapos.ID (Jakarta) Menko Polhukam Mahfud MD resmi bentuk Tim Kajian UU ITE untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Pembentukan Tim Kajian UU ITE melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta Senin lalu. Tim tersebut diberi waktu tiga bulan untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

"Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementrian, tentunya melibatkan kementrian dan lembaga pendukung, secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepala lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE," Kata Mahfud.

Dirinya menjelaskan, tiga kementerian yang tergabung dalam Tim yakni Kemenko Polhukan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kementerian Hukum dan HAM. Tiga kementerian akan fokus mengkaji pasal-pasal yang dinilai sebagai pasal karet.

"Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet," Ujar Mahfud.

Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Sementara itu, tim pelaksana UU ITE dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.

Tim pelaksana dibagi menjadi dua, yakni Sub Tim I yang diketuai oleh Staf Ahli bidang Hukum Kominfo, Prof Henri Subiakto sebagai Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE. Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang kerap dinilai multitafsir atau karet.

Sedangkan Sub Tim II dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Prof Widodo Ekatjahjana. Sub Tim II bertugas menelaah beberapa pasal di UU ITE yang dianggap multitar dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak. (m5)