UU ITE Kandung Pasal-Pasal 'Karet'

Farah Putri Nahlia
Farah Putri Nahlia

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi I DPR, Farah Putri Nahlia, mendukung upaya pemerintah merevisi UU ITE. Karena, UU ini memiliki banyak pasal karet yang menjadi penghalang untuk kebebasan berpendapat.

"Pasal-pasal dalam UU ITE bisa menjadi persoalan mendasar dalam penegakan hukum, khususnya tentang pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda," katanya.

UU ITE lahir sebagai payung hukum melindungi dari kejahatan ITE. Sayangnya, banyak pihak yang menjadi korban atas berapa pasal multitafsir. Contohnya, pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. 

"Pasal-pasal yang multifungsi harus direvisi, misalkan pasal 27 ayat 3 tentang defamasi, dianggap bisa digunakan untuk represi warga yang mengritik pemerintah, polisi, atau lembaga negara," ucapnya. 

Selain itu pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian yang dapat merepresi agama minoritas dan represi pada warga terkait kritik pada polisi dan pemerintah.

UU ITE sebagai payung hukum agar terbentuk etika berkomunikasi antar warga negara.  "Saya berharap UU ITE jangan menjadi alat untuk membungkam kebebasan berpendapat," paparnya.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan revisi UU ITE bakal diajukan untuk menghapus beberapa pasal yang dianggap sebagai 'pasal karet' dalam UU ITE.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," ujarnya.