Kecelakaan Kerja di Sektor Konstruksi Naik 32%

Soehatman Ramli 3
Soehatman Ramli 3
Gemapos.ID (Jakarta) - Kecelakaan kerja di Indonesia terus meningkat sebesar 32% di sektor konstruksi. Banyak kecelakaan yang berkaitan dengan kegiatan EPC, salah satunya adalah proyek jalan tol Cibitung-Cilincing yang ambruk di daerah Marunda. Padahal, baru berumur dua bulan. Syarat keselamatan proyek EPC menurut UU Nomor 1/70 Pasal 3 adalah mencegah kecelakaan, mencegah kebakaran, tanggap darurat, alat pelindung diri, pertolongan pertama kerja, kecelakaan listrik. "Para kontraktor diminta menerapkan projek program HSE, yang bertujuan untuk menciptakan proyek yang aman, bebas kecelakaan dan gangguan lingkungan, efisien, tepat waktu, dan berpusat pada kepuasaan pelanggan," kata Soehatman Ramli, Chairman of WSO Indonesia. Unsur proyek HSE mencakup keselamatan pekerja dalam program K3, keselamatan instalasi, keselamatan lingkungan, dan keselamatan umum. Semuanya harus dikelola dalam satu kesatuan dalam menjalankan projek. Tantangan era normal baru dibagi menjadi tiga, yaitu: Mega, yang mencakup Covid-19, era digitalisasi, nasionalisme politik, sosial ekonomi. Mikro, yang mencakup empati sosial, gaya hidup, kebutuhan fisik dan mental. Makro, yang mencakup hygniene sanitasi, mobilitas masyarakat, serta interaksi sosial. "Di pandemi Covid-19 sudah berubah level kebutuhan manusia, yang dibutuhkan sekarang berdasarkan Maslow Pyramid hanya kebutuhan fisik dan safety, karena untuk bisa bertahan hidup, dan meraih masa depan kelak kedepannya," ujarnya. HSE memiliki beberapa syarat dalam setiap aspeknya, yakni Tahap Conceptual Engineering yang membahas aspek kajian lingkungan (Amdal), kajian risiko, kajian Safety PHA. Setelah itu, Tahap Basic Engineering yangmembahas konsep PFD/P&ID, gambar teknik (operasi, mekanikal, listrik, instrumen), penyediaan referensi, peraturan undang-undang yang berlaku, dan analisa keselamatan terhadap rancangan proyek dengan menidentifikasi potensi bahaya. Lalu, Tahap Detail Engineering, dilakukan analisa keselamatan lebih rinci setelah rancangan detail konstruksi selesai dan ada rincian peralatan dan sistem yang akan digunakan terhadap rancangan proyek, yang meliputi construction specification, kelengkapan gambar, ketebalan bejana, rating HE, piping desain, lay-out, gambar konstruksi, prosedur, dan pelatihan. Dalam Tahap EPC, pembangunan dan pengadaan peralatan merupakan bagian penting dalam keselamatan proses dan melakukan safety review final engineering peralatan dan operasional, serta menerapkan construction safety, yaitu HSE plan, penerapan K3 dalam konstruksi P2K3, Contractor safety, pengujian alat dan sistem. Selanjutnya, ada Tahap Commissioning dan Start Up, yakni selesai di bangun, plant akan dioperasikan pertama kali, adanya pembinaan pelatihan operator, tanggap darurat dalam potensi bahaya yang timbul. Tahap operation dan maintenance, yakni unit di operasikan dengan aman, aspek yang diperhatikan safe work practices, pengelolaan lingkungan, dan penerapan process safety management system. Terakhir, terdapat Tahap Demolition. Jika unit tidak dijalankan atau ditutup dipastikan harus tidak terdapat residual hazards dari proses yang sebelumnya dijalankan, yang diperhatikan risk assessment, site recovery, social impact dan waste management.