Revisi UU ITE Harus Selaras Perkembangan TIK

dpr
dpr
Gemapos.ID (Jakarta) - DPR menilai revisi terhadap UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus selaras dengan perubahan dan perkembangan teknologi informasi (TI) terkini. Revisi harus diarahkan bagi pengaturan pengelolaan teknologi informasi bukan penekanan pada upaya pemidanaan lantaran aturan pidana sebaiknya diatur didalam KUHP. ."Kalau persoalan penipuan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar," kata Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay di Jakarta pada Selasa (16/2/2021). Saleh senang bila pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE. Sebab, pemerintah yang mengusulkan biasanya birokrasi lebih mudah. Angggota Badan Legislasi DPR RI Muzzamil Yusuf menambahkan kalau pemerintah serius, maka ini bagus bila usulan perubahan RUU ITE berasal dari pemerintah. Sebab, pemerintah yang mengusulkan terkait dengan revisi UU ITE sangat baik. Pasal-pasal yang baik untuk menjaga kohesi nasional seperti larangan pelecehan SARA (Suku,Ras dan Agama) harus tetap dipertahankan karena bukan tempat untuk diperdebatkan "Itu wilayah yang harus saling menghormati demi pengokohan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia," ucapnya.