Eks Ketum PD Akan Bebas Tahun Depan
Namun, Anas juga perlu membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 dan US$5.261.070. Jika ia tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan pengadilan keluar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang tersebut. Jika hasil dari jual dan lelang tersebut masih tidak cukup menutupi uang pengganti tersebut, maka akan dipidana penjara lagi selama dua tahun. Ia juga dikenakan denda senilai Rp300 juta dan jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Hak politiknya pun dicabut, sehingga ia tidak dapat dipilih atau memilih selama lima tahun terhitung sejak ia menyelesaikan pidana pokoknya. Salah satu pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan PK Anas adalah adanya kekhilafan hakim dalam memberi vonis Anas sebelumnya.