Anas Urbaningrum Ditunggu Masuk Partai Kebangkitan Nusantara

Gede Pasek Suardika
Gede Pasek Suardika
Gemapos.ID (Jakarta) - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) masih menunggu apakah Mantan Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (AU) akan bergabung dalam partai politik (parpol) tersebut. “Saat ini teman-teman Mas AU yang bekerja keras babat alas dulu agar partai ini bisa bergerak dan tumbuh dengan baik," kata Ketum PKN, Gede Pasek Suardika pada Sabtu (30/10/2021). Sebelumnya, Anas Urbaningrum telah diminta restu dalam pendirian Partai Kebangkitan Nusantara. Karena, pemikirannya menjadi semangat bagi para kader PKN sekarang. Saat ini Anas Urbaningrum masih ditahan akibat kasus korupsi sejak 2014 hingga 2022. Hukuman ini berkurang enam tahun setelah memperoleh putusan Mahkamah Agung (MA) dari 14 tahun penjara. "Tim jaksa eksekusi KPK, Rabu (3/2/2021), telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/2/2021). Dalam putusan ini, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp300 juta. Jika tidak membayar denda, maka dia dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama tiga bulan. Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar uang pengganti yang mesti dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.