Demokrat Masuk Kabinet, Jokowi Jadi Mediator AHY-Moeldoko

Presiden Jokowi bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/02/2024). (gemapos/setkab)
Presiden Jokowi bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/02/2024). (gemapos/setkab)

Gemapos.ID (Jakarta) - Pelantikan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) oleh Presiden Jokowi ramai mendapat sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan konflik AHY dengan Moeldoko. Keduanya  (AHY dan Moeldoko) sempat berseteru saling mengeklaim kepengurusan Partai Demokrat pada 2021 sampai 2023.

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro mengatakan Jokowi diperkirakan menjadi mediator terkait konflik yang melibatkan AHY dengan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. 

"Tak menutup kemungkinan rekonsiliasi antara AHY - Moeldoko terwujud dengan Presiden Jokowi sebagai "juru damainya," kata Agung dikutip dari Kompas.com pada Senin (26/2/2024).

Menurut Agung, dengan langkah Jokowi merekrut Partai Demokrat ke dalam kabinet merupakan pertanda dia ingin konflik antara AHY dan Moeldoko diakhiri. Sebab jika keduanya masih dalam suasana berhadap-hadapan maka justru bisa mengganggu kinerja kabinet yang tinggal beberapa bulan lagi. Apalagi AHY dan Moeldoko bakal sering bertemu dalam sidang kabinet di Istana bersama Jokowi.

"Hal ini logis menimbang Presiden Jokowi sebagai poros politik utama yang mengelola relasi antara AHY-Moeldoko di kabinet," ucap Agung.

Seperti diketahui, Konflik antara AHY dan Moeldoko terkait kepemimpinan Partai Demokrat berlangsung cukup lama. AHY terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025 secara aklamasi pada Kongres V di JCC Senayan, Jakarta, 14 Maret 2020.

Sedangkan Moeldoko yang bukan kader Partai Demokrat terpilih sebagai Ketua Umum melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sejak itu hubungan antara Partai Demokrat kubu AHY dan Moeldoko memanas. Kubu Moeldoko kemudian mencoba mendaftarkan kepengurusan mereka ke Kemenkum HAM tetapi ditolak. Kubu Moeldoko kemudian membawa persoalan itu ke ranah hukum sampai peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), tetapi berujung ditolak pada 2023. (ns)