Polisi Kirim Panggilan II Bagi Nindy Ayunda

Ronaldo Maradona Siregar
Ronaldo Maradona Siregar
Gemapos.ID (Jakarta) - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) melayangkan surat panggilan kedua untuk penyanyi Nindy Ayunda. Langkah ini dilakukan setelah dia mangkir dari pemanggilan sebagai saksi terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan suaminya, Askoro P Harsono. "Pelayangan surat panggilan tersebut sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana yang berlaku, jika pemanggilan saksi untuk kali pertama tidak dipenuhi," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro ((Jakbar) Ajun Kombes Polisi Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta pada Senin (18/1/2021). Pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pertama pada Jumat (15/1/2021) untuk agenda pemeriksaan Nindy pada Senin (18/1/2021) pukul 10.00 WIB. Namun, Ayunda tidak tampak kedatangannya dan tidak memberi konfirmasi secara langsung dan melalui kuasa hukumnya. Askoro diketahui sempat dijenguk salah satu kerabatnya ke Polres Metro Jakarta Barat. Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat tidak menutup kemungkinan menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda. Langkah ini terkait dugaan kasus narkoba dan senjata api ilegal milik suaminya, Askoro P Harsono (APH). Ronaldo menyebutkan pemanggilan Nindy berdasarkan fakta penangkapan APH yang dilakukan di rumahnya, beserta temuan barang bukti. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami salah satu artis berinisial APH di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama pada Kamis (7/1/2021). Hasil tes urine APH diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat adiktif pada narkoba. Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir 'happy five', satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru. Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta. (moc)