Ekonomi Diproyeksi Terkontraksi -2% Kuartal IV 2020
Kebijakan itu adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 sehingga pihaknya bersama pemerintah dapat dengan leluasa memberikan stimulus untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Berbagai stimulus telah mampu memperbaiki perekonomian nasional pada kuartal III menjadi terkontraksi 3,49% pada kuartal III 2020. Angka ini naik dibandingkan kuartal II 2020 dari 5,32%. Stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik didorong berbagai kebijakan forward looking dan countercyclical policies yang ditujukan untuk mengurangi volatilitas pasar dan memberikan ruang bagi sektor riil untuk dapat bertahan. “Kebijakan-kebijakan tersebut sangat efektif sehingga perekonomian domestik secara bertahap terus membaik dan stabilitas sistem keuangan sampai saat ini masih terjaga dengan baik,” ujarnya. (din)