Tarif Tol Kanci-Pejagan dan Pejagan-Pemalang Naik

Herwidiakto-waskita=gemapos
Herwidiakto-waskita=gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Waskita Toll Road akan menaikan tarif ruas Kanci-Pejagan dan Pejagan-Pemalang pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Hal ini didasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dirilis 2020. "Penyesuaian tarif ini merupakan penundaan karena Kepmen tersebut telah ditetapkan sejak tahun 2020 dan baru direalisasikan pada awal tahun 2021 ini," kata Herwidiakto, Direktur Utama Waskita Toll Road di Jakarta pada Jumat (15/1/2021). Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemilik konsesi (investor) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melakukan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun. Langkah ini supaya investasi dapat memperoleh tingkat pengembalian yang baik sebagaimana yang telah diatur dalam PPJT tersebut. Waskita Toll Road melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Semesta Marga Raya (SMR) mengelola Ruas tol Kanci-Pejagan. Untuk ruas tol Pejagan-Pemalang dimiliki dan dikelola oleh PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR). "Penyesuaian tarif tol diberlakukan pada beberapa ruas tol di Cluster 2 (Palimanan-Kalikangkung)," kata Supriyono, Direktur Utama PT Semesta Marga Raya Supriyono. Salah satu syarat pemenuhan penyesuaian tarif adalah pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh pemilik konsesi. Hal ini supaya pelayanan kepada pengguna jala tol dapat terus ditingkatkan sehingga tujuan  mendukung percepatan distribusi logistik dapat terwujud. Kanci-Pejagan sebagai salah satu ruas tol yang sering dilalui oleh jasa distribusi logistik dan sebagai gerbang lalu lintas menuju ruas tol Trans Jawa lainnya. "Simulasi tarif yang akan segera diberlakukan khusus untuk kendaraan Golongan I di ruas tol Kanci-Pejagan ini, kenaikan tarif ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan fasilitas pelayanan," ujarnya. Kenaikan tarif Kanci-Pejagan dari sebelumnya Rp29.000 menjadi Rp29.500; lalu Kanci-Ciledug dari sebelumnya Rp15.500 menjadi Rp16.000; dan Ciledug-Pejagan dari sebelumnya Rp13.500 menjadi Rp14.000. Jadi, tarif ruas tol Pejagan-Pemalang mengalami kanaikan menjadi Rp1.050/km dari sebelumnya Rp1.000/km. Perhitungan penyesuaian tarif di ruas tol Pejagan-Pemalang untuk golongan I (jenis kendaraan minibus, bus, SUV dan truk kecil single gardan) dengan perhitungan sebagai berikut, yakni Pejagan-Brebes Timur (20,20 km). Sebelumnya, dari Rp20.000 menjadi Rp21.500; Pejagan-Tegal (30,60 km) dari sebelumnya Rp30.500 menjadi Rp32.500; Pejagan-Pemalang (57,50 km) dari sebelumnya Rp57.500 menjadi Rp60.000. "Penyesuaian tarif tol Pejagan-Pemalang dihitung dari tingkat inflasi tahun 2018-2019 di wilayah Brebes, Tegal dan Pemalang," jelas Ian Dwiantono, Kepala Cabang PT Pejagan Pemalang Toll Road I. (adm)