KPK Dinilai Langgar Hukum Batasi Pengacara
"Kesulitan dalam masa persidangan dimana seharusnya para tersangka diberikan haknya untuk selalu didampingi dan mendapatkan bantuan hukum sebagaimana telah diatur dalam undang-undang," kata Ketua Bidang Litbang Lembaga Gerakan Reformasi Hukum (GERAH) Indonesia M Zein Ohorella pada Rabu (13/1/2021). Kebijakan KPK membatasi hak para klien dan penasehat hukum bertemu tidak membantu secara signifikan dalam memutus penyebaran Covid-19 di Rutan KPK. Jadi, KPK diminta dapat menegakkan hukum tanpa berlawanan dan bertentangan dengan hukum dan menjalankan undang-undang khususnya hukum acara pidana. (m3)