Penggugat Tidak Hadiri Persidangan Diduga Akibat Tekanan

qzas
qzas
Anggota Tim Advokasi Penggugat Class Action Banjir Jakarta, Azaz Tigor Nainggolan, menyatakan tiga dari lima penggugat dari lima wilayah administrasi Jakarta tidak bisa hadir dalam sidang tersebut pada Senin (3/2/2020). Hal ini terjadi akibat mereka ditekan oleh sejumlah pihak berupa pertanyaan tertentu kepada keluarganya masing-masing. “Mereka dipertanyakan keterlibatan mereka menjadi penggugat dalam gugatan banjir Jakarta 2020,” katanya di Jakarta belum lama ini. Dia menduga pihak-pihak itu adalah salahsatu bagian dari pihak tergugat. Dengan kondisi ini belum dapat dipastikan apakah penggugat akan hadir pada sidang berikutnya. “Belum ada pembicaraan lebih lanjut antara tim advokasi dengan para penggugat banjir Jakarta 2020,” ujarnya. Dampak ketiga penggugat tidak hadir dalam Sidang Class Action Banjir Jakarta tidak dilakukan persidangan oleh majelis hakim. Karena, gugatan ini dilakukan bagi lima wilayah Jakarta yang terkena banjir. “Kami akan tanyakan apakah benar-benar dan sungguh-sungguh mewakili masyarakat, jadi mereka harus jujur dan bertanggung jawab,” ujar majelis hakim. Jika kuasa hukum tidak dapat menghadirkan tiga penggugat tadi dalam Sidang Class Action Banjir Jakarta, maka hal itu dapat digantikan oleh tiga penggugat lainnya. Namun, tiga penggugat sebelumnya harus dicabut oleh kuasa hukum. Gugatan Class Action Banjir Jakarta ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran dinilai lalai dalam menangani banjir. Selain itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga tidak merespons cepat korban yang terdampak banjir. Hal yang dimaksud antara lain sejumlah warga yang tidak terevakuasi, logistik kurang, dan perlengkapan medis tidak terdistribusi ke beberapa wilayah. Dengan begitu penggugat atas nama warga di lima wilayah Jakarta menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp42 miliar. (mam)