Penggugat Tidak Hadiri Persidangan Diduga Akibat Tekanan
“Kami akan tanyakan apakah benar-benar dan sungguh-sungguh mewakili masyarakat, jadi mereka harus jujur dan bertanggung jawab,” ujar majelis hakim. Jika kuasa hukum tidak dapat menghadirkan tiga penggugat tadi dalam Sidang Class Action Banjir Jakarta, maka hal itu dapat digantikan oleh tiga penggugat lainnya. Namun, tiga penggugat sebelumnya harus dicabut oleh kuasa hukum. Gugatan Class Action Banjir Jakarta ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran dinilai lalai dalam menangani banjir. Selain itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga tidak merespons cepat korban yang terdampak banjir. Hal yang dimaksud antara lain sejumlah warga yang tidak terevakuasi, logistik kurang, dan perlengkapan medis tidak terdistribusi ke beberapa wilayah. Dengan begitu penggugat atas nama warga di lima wilayah Jakarta menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp42 miliar. (mam)