D'Bunker Bar Disegel Polri dan Satpol PP

polda metro jaya-gemapos
polda metro jaya-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta meenyegel D'Bunker Bar di Jalan Melawai Raya. Kebayoran Baru, Jakarta. Karena tempat ini melanggar sejumlah protokol kesehatan saat malam Tahun Baru 2021. "Kerumunannya sudah cukup banyak dan tidak pakai masker, tidak jaga jarak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di D'Bunker Bar pada Jumat (1/1/2021) dini hari. D'Bunker Bar telah menyalahi peraturan Pemprov DKI Jakarta tentang jam buka cafe, restoran, dan bar yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. "Kafe-kafe lain sudah tutup semua, ini artinya melawan petugas ya," ujarnya. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk mencabut izin D'Bunker Bar. Satpol menyegel tempat tersebut dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga memasang garis polisi. "Di sini ada 20 lebih berkerumun tapi lengkap (pelanggarannya) tidak pakai masker, tidak jaga jarak," ujarnya. Mukti mengemukakan pengelola bar mengaku tidak tahu peraturan gubernur tentang pembatasan jam operasional kafe, bar dan restoran. Padahal, edaran sudah lama, "Kita juga sudah banyak sosialisasi dengan pengusaha sudah dibicarakan semua," ujarnya. Petugas gabungan membawa seluruh pengunjung beserta staf bar ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan tes usap. Sebanyak 20 orang ini) akan dibawa ke Polda Metro Jaya di swab. "Kalau positif di bawa ke Wisma Atlet. Tempat ini kita tutup dan police line," tuturnya. (din)