Bogor Klaim Tidak Berikan Izin Acara HRS

pemkab bogor
pemkab bogor
Gemapos.ID (Megamendung) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengklaim pemberian izin tidak dilakukannya atas kegiatan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (13/11/2020). Bahkan, permohonan izin tidak diberikan kepadanya.
"Kapolres (Bogor) dan Satpol PP dari mulai Kamis (12/11/2020) malam atau mungkin dari Rabu (11/11/2020) siang sudah dilakukan upaya-upaya (negosiasi)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin di Polda Jawa Barat (Jabar), Kota Bandung pada Jumat (20/11/2020).
Namun, HRS tetap menyelenggarakan kegiatan di Megamendung yang dihadiri sekitar 3.000 orang tanpa menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Jadi, Polda Jabar meminta klarifikasi penyelenggara acara tersebut yang juga anggota Front Pembela Islam (FPI) yakni Habib Muchsin Alatas.
Namun, Muchsin tidak menghadiri klarifikasi di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Bupati Bogor Ade Yasin juga tidak hadir akibat terkonfirmasi Covid-19, sehingga dijadwalkan ulang olehnya.