Mal dan Restoran Akan Ditutup Lebih Cepat Setiap Hari

BNPB5
BNPB5
Gemapos.ID (Jakarta) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan merevisi beberapa aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Hal ini seperti jam operasional di sektor ekonomi berupa mal sampai pukul 17.00 WIB dan restoran hanya diizinkan menerima take away sampai pukul 20.00 WIB "Revisi aturan PPKM merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito pada Selasa (29/6/2021). Sebelumnya, pusat perbelanjaan di zona merah hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung hanya 25% dari kapasitasnya. Ganip mengemukakan revisi aturan pembatasan mobilitas dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19. “Pembatasan mobilitas penduduk merupakan salah satu kunci pengendalian Covid-19. Karena pembawa virus merupakan manusia maka dari itu manusia harus dibatasi mobilitasnya,” tuturnya. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan menempatkan personil di dalam dan di luar pusat perbelanjaan dan mal. Penempatan anggota Polri, TNI, dan Satpol PP supaya masyarakat menjalankan protokol kesehatan secara disiplin tapi secara persuasif dan humanis. "Caranya seperti apa mulai dari mereka masuk dari depan kita keliling sambil melihat-lihat kalo ada salah kita tegur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.