Polri-Satpol PP Segel Koda Bar di Sudirman

Mukti Juharsa
Mukti Juharsa
Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menyegel Koda Bar di Jalan Jenderal Sudirman Kav 7-8, Jakarta Pusat. Pasalnya, tempat ini menggelar pesta Tahun Baru 2021 yang dilarang saat pandemi Covid-19. Koda Bar juga melanggar batasan jam operasional cafe, bar, dan lounge selama pemberlakuan PSBB Transisi. "Perintahnya jam 19.00 WIB tutup tapi ini tadi sampai jam 22.30 WIB masih buka dan mau pesta Tahun Baru 2021," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Koda Bar pada Kamis (1/1/2020). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan daftar tamu berisi nama 19 orang yang akan menghadiri pesta di Koda Bar. Dari angka ini delapan tamu dan enam karyawan telah hadir saat razia kepolisian. Mereka digelandangkepolisian ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan tes usap Covid-19. "Kita swab di kantor saja, nanti kalau seandaimya ada yang positif langsung kirim ke RSD Wisma Atlet," ujarnya. Polisi juga melakukan tes urine kepada pengunjung dan karyawan bar untuk mengetahui tidak mengkonsymsi narkoba. Setelah petugas mengosongkan bar, Satpol PP menyegel tempat tersebut dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memasang garis polisi. Pol PP dan kepolisian memeriksa status perizinan bar tersebut lantaran tempat ini terdspat di kawasan perkantoran. (mau)