FPI Akan Gugat Pemerintah ke PTUN

Sugito Atmo Prawiro
Sugito Atmo Prawiro
Gemapos.ID (Jakarta) – Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini dilakukan lantaran pemerintah memutuskan pelarangan keberadaan dan kegiatan  Front Pembela Islam (FPI). “Tolong persiapkan langkah-langkah hukum, gugatan PTUN,” kata MRS disampaikan oleh Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan di Petamburan, Jakarta pada Rabu (30/12/2020). Tim Kuasa Hukum FPI akan menjalin diskusi atas rencana gugatan ke PTUN. Namun, kapan gugatan itu akan dilayangkan belum disebutkannya. "Pengajuan, ya, secepatnya," ujarnya. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Surat itu diteken Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar. (din)