Helmy Yahya Gugat Dewas TVRI ke PTUN

Eri Hertiawan
Eri Hertiawan
Gemapos.ID (Jakarta)-Mantan Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI) telah mengajukan gugatan pemberhentian tidak hormat atas dirinya sebagai dirut lembaga penyiaran publik ini kepada Dewan Pengawas TVRI di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu, 15 April 2020. PTUN memberikan nomor pendaftaran gugatan 79/G/2020/PTUN. “Bang Helmy mengajukan gugatan ke Dewan Pengawas TVRI, karena dia merasa ada pelanggaran asas umum dan pemerintahan yang baik dalam proses pemecatannya sebagai direktur utama,” kata Kuasa Hukum Helmy, Eri Hertiawan pada Kamis (16/4/2020). Dari gugatan ini diharapkan Helmy dapat dicabut surat pemecatan dirinya oleh PTUN. Namun, dia mengaku itu bukan berarti dia ingin kembali menduduki posisi dirut. “TVRI ini bisa dalam posisi yang menanjak di bawah manajemen Bang Helmy dan itu yang kita perjuangkan," tuturnya. Sekedar informasi, Helmy diberhentikan sebagai dirut TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI pada 16 Desember 2020 secara tidak hormat. Namun, dia mengajukan keberatan atas kebijakan ini dengan melakukan pembelaan kepada Dewas TVRI. Dewas TVRI mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) pada Desember 2019. (mam)