Evi Novida Ginting Manik Lawan Presiden Jokowi?

Evi Novida-kpu-gemapos
Evi Novida-kpu-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta)-Evi Novida Ginting Manik tetap akan menggugat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemecatan dirinya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada waktu dekat. Walaupun, keputusan ini dikuatkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Rencana minggu depan," katanya pada Kamis (26/3/2020). Evi mengaku keppres itu telah diterimanya pada Kamis (26/3/2020) yang ditandatangani oleh Jokowi tertanggal 23 Maret 2020 atau lima hari pasca-putusan DKPP memberhentikannya. Dalam keppres ini disebutkan Evi Novida Ginting Manik memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tetap sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022 berdasarkan putusan DKPP telah terbukti melanggar kode etik. "Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022,” isinya. Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) daerah pemilihan Kalbar 6 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). (mam)