Penumpang Terminal Kampung Rambutan Turun 79%
"Penumpang saat ini dipersyaratkan memiliki surat hasil 'rapid test'. Jadi penumpang diimbau menunda perjalanan kalau tidak memiliki bukti tersebut," katanya. Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 20 Tahun 2020 menyebutkan persyaratan khusus bagi penumpang tujuan luar Pulau Jawa. "Penumpang tujuan Bali wajib melakukan 'rapid test' antigen deteksi Covid-19," tukasnya. (,mau)