Gemapos.ID (Bogor) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan surat keterangan antigen atau tes usap dengan hasil negatif yang berlaku tiga hari sebelumnya bagi pengunjung tempat-tempat wisata pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Aturan ini merupakan bagian dari penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) yang diberlakukan mulai Rabu (23/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021).
"Aturan Pemerintah Kota Bogor menyelaraskan dengan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provonsi Jawa Barat," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya di Kota Bogor pada Rabu (23/12/2020).
Lokasi wisata di Kota Bogor tidak menyediakan tempat tes cepat dan tes usap, sehingga warga Jakarta dan sekitarnya mempersiapkan diri sebelumnya. Tempat-tempat wisata di Kota Bogor akan diawasi oleh Satgas Penanganan Covid-19, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Satpol PP.
"Tempat-tempat wisata yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi teguran tertulis, denda, sampai penutupan izin usaha," ujarnya.
Bima Arya mengajak dan menghimbau masyarakat untuk beribadah dan berdoa di rumah masing-masing, lebih aman, lebih nyaman, dan lebih maslahat.
Pemerintah Kota Bogor membatasi kegiatan warga di luar rumah, karena penyebaran Covid-19 di Kota Bogor tinggi dan terus meningkat. (mau)