MRS Dicecar 84 Pertanyaan oleh Polda Metro Jaya
Penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan MRS antara lain hukuman lebih dari lima tahun dan tidak menghilangkan barang bukti. Kemudian, dia tidak melarikan diri dan tidak melakukan tindak pidana yang sama. MRS dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (moc)