Polda Jabar Tetap Proses Hukum MRS

Erdi A Chaniago
Erdi A Chaniago
Gemapos.ID (Bandung) - Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan kasus Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, tetap dilanjutkan. Walaupun, dia sudah dtetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. "Sekarang sedang berjalan, pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di Bandung pada Jumat (11/12/2020) Proses hukum kasus RS Ummi terkait dugaan menghalang-halangi petugas dalam melakukan penanganan COVID-19 juga tetap berlanjut. Jadi, Polda Jawa Barat menangani dua kasus yang naik status hukum ke tahap penyidikan. "Kami belum menetapkan siapapun menjadi tersangka," jelasnya. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dijadwalkan melakukan pemeriksaan selama tiga hari berturut-turut, mulai 14 Desember 2020-16 Desember 2020. Pemeriksaan MRS dijadwalkan pada Senin (14/12/2020), emeriksaan  Bupati Bogor pada Selasa (15/12/2020), dan pemeriksaan  Gubernur Jabar pada Rabu (16/12/2020). (adm)