KPK Amankan Dokumen Lobster Milik ACK

Ali Fikri
Ali Fikri
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beberapa dokumen terkait ekspor benih lobster dan bukti elektronik. Hal ini diperoleh dari penggeledahan di salah satu kantor Aero Citra Kargo (ACK), Jakarta Barat mulai  Senin (30/11/2020) hingga Selasa (1/12/2020) pukul 02.30 WIB. "Barang dan dokumen yang diamankan tersebut akan dilakukan inventarisasi dan analisa lebih lanjut untuk selanjutnya dilakukan penyitaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta pada Selasa (1/12/2020). Tim penyidik KPK akan terus melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti perkara benih lobster. Namun, ini tidak bisa disampaikan lebih jauh terkait tempat dan waktu pelaksanaan kegiatannya. Sebelumnya, KPK juga telah mengamankan sejumlah dokumen, uang tunai, dan bukti elektronik dari penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor KKP pada Jumat (27/11/2020) sampai Sabtu (28/112020) dini hari.

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Kemudian, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF). Selanjutnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM). Selanjutnya, pengurus Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT). (mau)