Menteri Kelautan dan Perikanan Terima Suap Rp3,4 M

Edhy Prabowo2
Edhy Prabowo2
Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) diduga menggunakan uang suap hingga Rp3,4 miliar untuk berbelanja barang-barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat (AS). Hal ini dititipkan melalui rekening di salah satu bank atas nama AF (Ainul Fiqih) dari rekening ABT (Ahmad Bahtiar). "Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy Prabowo), IRW (Iis Rosyati Dewi), SAF (Safri) dan APM (Andreu Pribadi Misata) antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK Jakarta pada Kamis (26/11/2020). Belanja mewah berlangsung pada 21 sampai dengan 23 November 2020. Belanja itu adalah sekitar Rp750 juta antara lain jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy. Edhy juga diduga telah menerima uang sebesar US$100.000 dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin pada Mei 2020. SAF dan APM menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tujuh Orang tersangka yaitu sebagai penerima: 1. EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan 2. SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP 3. APM; (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) 4. SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo 5. AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP 6. AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP Selanjutnya sebagai pemberi 1. SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Enam orang tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam konferensi pers tersebut juga ditunjukkan sepeda yang belum dirakit, sepatu, tas, jam tangan sebagai barang bukti pembelian barang dari hasil suap. (adm)