KPK Intai Menteri Kelautan-Perikanan Sejak Agustus 2020

edhy.prabowo_1-___CERDvmHHdir___-
edhy.prabowo_1-___CERDvmHHdir___-
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya sejak Agustus 2020. Langkah ini diawali dengan memprofiling dilanjutkan mengumpulkan informasi-informasi dengan teknologi perbankan. "Ini semuanya kita olah kita ramu sehingga kita bisa membuat sebuah potret kejadiannya," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (26/11/20020) dini hari. KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama enam orang lainnya sebagai tersangka. Dia bersama lima orang lainnya menerima suap yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF). Kemudian, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). Pemberi Direktur PT DPP Suharjito (SJT). Edhy diduga menerima total Rp9,8 miliar dan US$100.000 dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (adm)