Rumah Dinas Istri Edhy Prabowo Digeledah

Iis Rosita Dewi
Iis Rosita Dewi
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan rumah dinas Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Iis Rosita Dewi/Iis Edhy Prabowo. Dia merupakan istri dari Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP). "Penggeledahan dilakukan di rumah dinas Iis Edhy Prabowo pada Kamis (3/12/2020 sampai pukul 24.00 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta pada Jumat (4/12/2020). Dari penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara ini. Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas EP di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Rabu (2/12/2020). Dari geledah tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara, barang bukti elektronik, dan delapan unit sepeda. Selain itu, KPK juga menemukan uang dalam bentuk rupiah dan mata asing dengan total sekitar Rp4 miliar. Total KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM). Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT). KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar. Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar. Selanjutnya, pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya, Safri, dan Andreau. Hal ini digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta antara lain jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy. Sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima US$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.