MRS Mesti Punya Alasan Tak ke Polisi
Penyidik Polda Metro Jaya telah mendatangi kediaman MRS di Petamburan pada Minggu (29/11/2020) untuk melayangkan surat panggilan kepada MRS sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan. Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan. Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan. Penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (moc)