Polri Tetap Proses Hukum Kasus Winda Lunardi

Awi Setiyono
Awi Setiyono
Gemapos.ID (Jakarta) - Polri tetap akan memproses hukum pencurian uang nasabah atlet e-Sport Winda Lunardi/Winda Earl mencapai Rp22 miliar. Hal ini diduga melibatkan Kepala Cabang Maybank Cipulir, AT untuk diserahkan ke temannya untuk diinvestasikan. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada 6 November 2020. Penyidik Bareskrim telah menyita aset tersangka AT berupa mobil, tanah dan bangunan. Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar. Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. 'Maybank memberikan ganti rugi sebesar Rp16,8 miliar, yang jelas tidak akan menghapuskan peristiwa pidananya," kata Kabiropenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta pada Kamis (26/11/2020). Peristiwa pidana sudah terjadi dan pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (din)