Polri Tetap Proses Hukum Kasus Winda Lunardi
'Maybank memberikan ganti rugi sebesar Rp16,8 miliar, yang jelas tidak akan menghapuskan peristiwa pidananya," kata Kabiropenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta pada Kamis (26/11/2020). Peristiwa pidana sudah terjadi dan pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (din)