Warga Tolak Swap Bisa Diganjar Hingga Rp7 Juta

Ahmad Riza Patria
Ahmad Riza Patria
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebutkan warga yang menolak untuk mengikuti tes usap (swab test) Covid-19 dapat dikenakan sanksi denda. Hal ini sebesar maksimal Rp5 juta dan kalau terjadi tindakan kekerasan bisa sampai Rp7 juta. "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan akan memastikan seluruh masyarakat yang pernah mengikuti kerumunan yang berpotensi menjadi klaster Covid-19 untuk menjalani pemeriksaan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Jakarta pada Senin (23/11/2020). Sementara itu Ariza memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di pernikahan putri Ketua FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat. Riza dicecar 46 pertanyaan selama delapan jam pemeriksaan oleh penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya "Dalam pelaksanaannya dari jam 11.00 WIB lewat sampai jam 19.00 WIB," ujarnya. Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pelanggaran prokes dengan melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara, dan pihak-pihak terkait acara tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggilnya Penyidik juga memanggil rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat. Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.(moc)