Uji Materi UU No 7/2020 Jadi Hakim Konstitusi

mahkamah konstitusi-gemapos
mahkamah konstitusi-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Pengacara Priyanto mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK): Langkah ini dilakukan lantaran dia ingin menjadi hakim konstitusi. Kuasa Hukum Pemohon Sidik mendalilkan Pasal 87 huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 7/2020 merugikan konstitusional dan berpotensi merugikan konstitusional bagi pemohon dalam sidang perdana pada Selasa (10/11/2020). Pasal itu berisi Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat UU ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut UU ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun". Dengan demikian, pemohon merasa kehilangan kesempatan menjadi hakim konstitusi, padahal dia menilai  memiliki kualifikasi. "Keinginan dan maksud pemohon tersebut menjadi terkendala, bahkan dapat menjadi sirna karena adanya ketentuan Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020," kata Sidik. Pasal 87 huruf a UU No 7/2020 juga menghalangi apabila pemohon ingin menjadi ketua atau wakil ketua MK Pasal inin berisi Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai ketua dan wakil ketua MK tetap menjabat sebagai ketua dan wakil ketua MK sampai dengan jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan UU ini Selain itu pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 87 huruf a UU No 7/2020 mencerminkan perlakuan yang berbeda di hadapan hukum antara MK dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai sesama pemegang kekuasaan kehakiman. Untuk itu, pemohon mengusulkan agar Pasal 87 huruf b UU No 7/2020 dimaknai hakim konstitusi yang sedang menjabat harus telah berusia 55 tahun serta Pasal 87 huruf a UU No 7/2020 dimaknai ketua dan wakil ketua MK yang sedang menjabat mengakhiri masa jabatannya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU tersebut. (din)